Panduan Panitia Dari Provinsi Jawa Barat Masa Pengenalan LIngkungan Sekolah (MPLS) SMK Negeri 3 Depok
PANDUAN
Masa
Pengenalan Lingkungan Sekolah
SMA/SMK/MA
Tahun 2018
|
PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT
DINAS PENDIDIKAN
2018
KATA PENGANTAR
Kegiatan Masa Pengenalan
Lingkungan Sekolah ( MPLS ) di sekolah merupakan kegiatan pertama masuk Sekolah
untuk mengenalkan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar,
penanaman konsep, pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur Sekolah.
Dalam kegiatan ini, Dinas
Pendidikan Propinsi Jawa Barat memasukan materi Gerakan Jabar Tolak Kekerasan
meliputi materi Tolak Kekerasan, Sekolah Ramah Anak, Keluarga Sadar Hukum,
Tertib Berlalu Lintas dan Muatan Lokal sebagai materi tambahan selain materi
yang sudah diamanatkan sesuai Permendikbud no 18 tahun 2018 tentang Masa Pengenalan
Lingkungan sekolah bagi Siswa Baru. Sehingga kedua materi kegiatan tersebut
dapat saling melengkapi satu sama lainnya.
Panduan
ini dibuat dengan maksud agar pihak yang berkepentingan memiliki
persepsi yang sama terhadap kegiatan ini. Kepala
sekolah, guru, siswa baru, komite sekolah dan pengawas pembina sekolah dapat
memahami dan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat mengaktualisasikan dan
mewujudkan Gerakan Jabar Tolak Kekerasan
Bandung, Juni 2018
an. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat
Kepala
Bidang Pembinaan SMA
Ir. H. Yesa Sarwedi Hamiseno, M.Pd.
Pembina TK I
NIP 19651223 199002 1 001
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
|
||
DAFTAR ISI
|
||
BAB I
|
PENDAHULUAN
|
|
A. Latar Belakang
|
||
B. Tujuan
|
||
C. Landasan Hukum
D. Sasaran
E. Hasil yang Diharapkan
|
||
BAB II
|
PELAKSANAAN
|
|
A. Pengorganisasian
|
||
B. Waktu dan Tempat
|
||
C. Pengarah, Panitia, Narasumber,
Fasilitator, dan Peserta
D.
Struktur Program
|
||
E. Pembiayaan
|
||
LAMPIRAN
|
||
Lampiran 1 Ikrar Jabar Tolak Kekerasan
|
||
Lampiran 2 Jadwal Kegiatan MPLS
|
||
Lampiran
3 Tata
Tertib Masa Pengenalan Lingkungan
Sekolah
|
||
Lampiran
4 Jadwal Kegiatan Blok Kepramukaan
Lampiran
5 Materi Blok Kepramukaan
|
||
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan
bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik
agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga
negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Pengembangan potensi peserta
didik sebagaimana dimaksud dalam tujuan pendidikan nasional tersebut dapat
diwujudkan melalui kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
Berbagai
kasus kejahatan terhadap anak belakangan ini makin marak terjadi. Hampir setiap
hari, ada saja kasus kekerasan, kejahatan
dan kekerasan seksual yang menimpa anak diberitakan di media, baik cetak maupun
elektronik . Data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI ) tahun 2011 –
2014 meningkat dari 2178 kasus menjadi 5066 , atau terjadi peningkatan 133%
dalam kurun waktu 4 tahun.Sehingga secara umum di tanah air, kasus kekerasan ,
kejahatan dan tindak kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia cenderung
meningkat.
Apa yang
di maksud dengan kekerasan, kejahatan dan tindak kekerasan seksual? Kekerasan
terhadap anak adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya
kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, mental, seksual, psikologis,
termasuk penelantaran dan perlakuan buruk yang mengancam integritas tubuh dan
merendahkan martabat anak yang dilakukan oleh pihak-pihak yang seharusnya
bertanggung jawab atas anak tersebut atau mereka yang memiliki kuasa atas anak
tersebut, yang seharusnya dapat dipercaya.
Kejahatan
secara juridis adalah suatu perbuatan tingkah laku yang bertentangan dengan
undang-undang. Ditinjau dari segi sosiologis, maka yang dimaksud dengan
kejahatan adalah perbuatan atau tingkah laku yang selain merugikan korban, juga
sangat merugikan masyarakat yaitu berupa hilangnya keseimbangan, ketentraman
dan ketertiban. Kejahatan juga dapat diartikan sebagai suatu tindakan anti
sosial yang menimbulkan kerugian, ketidakpatutan dalam masyarakat, sehingga
dalam masyarakat terdapat keresahan, dan untuk menentramkan masyarakat, negara
harus menjatuhkan hukuman kepada pelaku kejahatan.
Kejahatan
seksual terhadap anak adalah tindakan kekerasan seksual yang korbannya adalah
anak. Termasuk dalam kejahatan seksual adalah perbuatan yang melibatkan anak
sebagai korban dan pelaku dalam pornografi. Maraknya kasus kekerasan dan
kejahatan seksual terhadap anak pada tingkat lokal, nasional dan global dewasa
ini, seharusnya membuat kita semakin peduli dan waspada terhadap ancaman
buruknya praktek kekerasan dan kekejaman terhadap anak tersebut. Kita harus
sadar dan peduli serta terpanggil untuk menyelamatkan anak-anak Indonesia dari
segala bentuk tindak kekerasan dan kekejaman terhadap anak-anak, seperti
prostitusi anak, pornografi anak dan perdagangan anak untuk seks komersil anak
di sekitar wilayah keluarga, masyarakat kita. Kepedulian dan kewaspadaan ekstra
sangat dibutuhkan untuk menyelamatkan anak-anak kita. Kita sangat berharap agar
tumbuh kesadaran dan kepedulian bersama serta segera melakukan tindakan
pencegahan dan pemberantasan terhadap semua bentuk tindakan kekerasan dan
kejahatan terhadap anak tersebut. Diakui atau tidak, kepedulian dan kewaspadaan
bersama untuk mencegah terjadinya kejahatan seksual terhadap anak menjadi
sebuah kebutuhan bersama saat ini.
Semua
orang baik pada level pribadi, keluarga, warga dan masyarakat secara luas serta
peran serta pemerintah harus berperan aktif untuk mencegahnya. Karena
sesungguhnya mencegah (preventif) itu jauh lebih baik dibandingkan dengan
penyembuhan atau recovery. Dikatakan demikan, karena bila sejak awal terus
diantisipasi atau dicegah, maka anak sebagai target korban tidak mengalami
tindak kekerasan dan kejahatan seksual. Sebab apabila dibiarkan terjadi lebih
dahulu, akan sangat sulit dalam melakukan penyembuhan. Data KPAI tahun 2012 menyatakan
bahwa terjadinya kekerasan pada anak 91% terjadi di lingkungan keluarga, 87,6%
di lingkungan sekolah dan 17,9% di lingkungan masyarakat .
Untuk
itu Pemerintah Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan Propinsi menyiapkan aksi
untuk memerangi tindak kekerasan, kejahatan dan penyimpangan seksual melalui
GERAKAN JABAR TOLAK KEKERASAN. Gerakan ini akan dimulai dengan kegiatan Masa
Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Dalam kegiatan tersebut juga akan
disampaikan materi tentang tolak kekerasan, keluarga sadar hukum dan
tentang tertib berlalu lintas. Pada saat bersamaan akan dilaksanakan Pembukaan
GERAKAN JABAR TOLAK KEKERASAN di Gedung Sate.
B.
Tujuan
Secara umum Panduan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bertujuan untuk memberikan
acuan bagi sekolah untuk
melaksanakan kegiatan MPLS dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional. Secara khusus,
pedoman ini bertujuan antara lain sebagai berikut untuk menjadikan Jawa
Barat sebagai :
1.
Provinsi yang
bebas dari segala bentuk kekerasan terhadap anak
- Provinsi yang ramah terhadap pertumbuhan dan perkembangan anak;
- Provinsi pusat pengembangan budaya dan karakter anak bangsa
C. Landasan Hukum
Landasan pelaksanaan kegiatan Panduan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah
(MPLS) mengacu
pada landasan hukum sebagai berikut.
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang
Sistem Pendidikan Nasional
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Tentang Pemerintah Daerah
- Undang-Undang No 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 no 109, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia No 4235 )
- Undang –Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas
Undang-Undang no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ( Lembaran Negara
RI tahun 2014 no 297, Tambahan Lembaran Negara RI no 5606 )
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
Tentang Standar Nasional Pendidikan Yang Telah Diubah Menjadi Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 Dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2014
- Instruksi
Presiden No 05 tahun 2014 tentang Gerakan Nasional Anti kejahatan Seksual
terhadap Anak
- Permen PP dan PA No 08 tahun 2014 tentang Kebijakan Sekolah Ramah
Anak ( Berita Negara RI tahun 2014 No 1761 )
- Permendikbud
no 82 tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di
Lingkungan Satuan Pendidikan
9.
Peraturan Pemerintah No 17 Tahun
2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan
10. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kesiswaan
11. Peraturan
Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014 Tentang Kegiatan
Ekstrakurikuler.
12. Peraturan
Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan
Kepramukaan Sebagai Ekstrakurikuler Wajib
13. Peraturan
Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pengenalan
Lingkungan Sekolah
14. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Di Provinsi Jawa Barat
D. Sasaran
Sasaran Kegiatan kegiatan Panduan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) ini adalah sebagai berikut
- Siswa dan siswi SMA/SMK/MA di Propinsi Jawa Barat
- Guru-guru dan Kepala Sekolah di Satuan Pendidikan
- Pengawas Pembina Satuan Pendidikan
- Organisasi bidang pendidikan (KKPS, MKKS, MGMP)
BAB II
PELAKSANAAN
A. Pengorganisasian
Kegiatan Pra dan Masa
Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun 2018 dilaksanakan oleh
Satuan
Pendidikan dibawah pengawasan Dinas Pendidikan Provinsi
Jawa Barat.
B. Materi Kegiatan
Materi kegiatan dalam Masa
Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) sesuai dengan amanat Permendikbud no 18
tahun 2018 tentang Masa Pengenalan lingkungan Sekolah bagi Siswa baru. (silabus
terlampir). Dengan tambahan materi Gerakan Jabar Tolak Kekerasan yang meliputi
:
1. Pada saat pra MPLS (bersamaan
dengan kegiatan daftar ulang) guru BK melakukan kegiatan Melakukan
pendataan siswa baru secara manual maupun online (LAN), Mengenali potensi siswa
baru, melakukan pemetaan kondisi siswa dan profil siswa
2. Kekerasan Anak, materi ini meliputi kegiatan Ikrar siswa tolak
kekerasan yang dilanjutkan dengan berbagai lomba, dan sosialisasi Gerakan Jabar
Tolak Kekerasan. Dalam materi ini disampaikan jenis-jenis tindakan kekerasan
anak serta berbagai alternatif tindakan penanganannya di keluarga, sekolah
maupun masyarakat.
3. Keluarga Sadar Hukum, materi ini meliputi Kesadaran siswa
sebagai warganegara tentang hak dan kewajibannya di mata hukum sehingga siswa
nantinya dengan kemauan sendiri berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukum
bagi dirinya
4. Tata
Tertib berlalu Lintas, materi ini meliputi implementasi kesadaran siswa dalam
berlalulintas terutama dalam mengendarai kendaraan bermotor. Sehingga siswa
dapat bertingkah laku sebagai pemakai jalan sebagaimana diamanatkan oleh
undang-undang dan peraturan-peraturan lalu lintas serta norma-norma sopan
santun antara sesama pemakai jalan.
5. Muatan Lokal, materi ini berisi tentang budaya lokal daerah
yang dikembangkan oleh Satuan Pendidikan sesuai dengan kondisi potensi daerah
dan lingkungan sekolah
C.
Waktu, Tempat Kegiatan dan Pelaksana Kegiatan
Pelaksanaan kegiatan MPLS dilaksanakan
pada tanggal 16 – 18 Juli 2018
1. Gedung Sate, pelaksanaan kegiatan merupakan Launching Gerakan
Jabar Tolak Kekerasan yang akan di ikuti perwakilan siswa/siswi SMA/SMK/MA sebandung
raya pada hari Senin 16 Juli 2018
2. Sekolah, pelaksanaan kegiatan sesuai jadwal MPLS dengan diawali
dengan Ikrar Siswa pada pembukaan MPLS pada hari Senin tanggal 16 Juli 2018 (sebagaimana
terlampir pada Lampiran 1)
3. Pelaksana Kegiatan, Pelaksana kegiatan di sekolah menjadi
tanggung Jawab Kepala Sekolah dengan melibatkan guru-guru serta Pengawas
Pembina dan Komite Sekolah. Untuk Narasumber kegiatan sekolah berkoordinasi
dengan pihak-pihak terkait.
D. Susunan Pengarah, Panitia, Narasumber, dan Peserta
a.
Pengarah
1.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
Jawa Barat
2.
Kepala Bidang Pendidikan Menengah
Umum Disdik Provinsi Jabar
3.
Kepala Bidang Pendidikan Menengah
Kejuruan Disdik Provinsi Jabar
4.
Kepala Balai dan Kepala Cabang
Dinas di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat
b.
Panitia
1.
Kepala Sekolah Sebagai Penanggung
jawab
2.
Wakasek Kesiswaan Sebagai Ketua
Panitia
3.
Guru-guru sebagai Anggota Panitia
c.
Narasumber
1.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
Jawa Barat
2.
Kapolda/Kapolres/Kapolsek di
Provinsi Jawa Barat
3.
Satuan Tugas Sekolah Ramah Anak
4.
Guru-guru di Satuan Pendidikan
d. Peserta
Peserta Masa Pengenalan Lingkungan
Sekolah (MPLS) SMA/SMK/MA
Tahun 2018 adalah siswa baru tahun ajaran 2018/2018 di Provinsi Jawa
Barat
E. Struktur Program
Struktur program Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) SMA/SMK/MA adalah sebagai berikut:
No.
|
Materi
|
Waktu
(@
45')
|
Narasumber/
Fasilitator
|
A. Umum
|
|||
1.
|
Kebijakan
Dinas Pendidikan Provinsi tentang Membangun Peserta Didik yang Berkarakter
|
2
|
Kepala
Sekolah
|
B.
Pokok
|
|||
1.
|
Budaya
Literasi
|
3
|
Guru
|
2.
|
Sekolah
Ramah Anak
|
3
|
Satgas
SRA
|
3.
|
Pendidikan
Karakter
|
3
|
Guru
|
4.
|
Keluarga
Sadar Hukum
|
3
|
Guru
|
5.
|
Tata Tertib
berlalu Lintas
|
3
|
Kepolisian
|
6.
|
Pengenalan
Kurikulum
|
3
|
Wakasek
Kurikulum
|
7.
|
Pengenalan
Lingkungan Sekolah/Muatan Lokal
|
3
|
Pembina
OSIS
|
8.
|
Pengenalan
Kegiatan Ekstrakulikuler
|
3
|
Wakasek
Kesiswaan
|
C.
Penunjang
|
|||
1.
|
Upacara
|
3
|
Wakasek
Kesiswaan
|
2.
|
Pembiasaan
Beribadah
|
3
|
Guru
PABP
|
Jumlah
|
32
|
Jadwal
pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan
Sekolah (MPLS) SMA/SMK/MA, sebagaimana pada terlampir pada
Lampiran 2.
F.
Pembiayaan
Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan
Sekolah (MPLS) SMA/SMK/MA
Tahun 2018 dibiayai sepenuhnya dari anggaran Satuan Pendidikan
masing-masing
Kegiatan
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di Lingkungan Dinas Pendidikan
Provinsi Jawa Barat diharapkan dapat menciptakan dan menumbuhkembangkan
pertumbuhan mental anak yang baik. Siswa diharapkan mampu memiliki keunggulan
mental, keunggulan kemampuan, keunggulan motivasi serta kejujuran dalam hidup
bermasyarakat.
Semoga penyelenggaraan kegiatan
MPLS Provinsi Jawa Barat Tahun 2018 ini dapat berjalan dengan lancar.
Lampiran 1
IKRAR JABAR TOLAK KEKERASAN
KAMI, SISWA SISWI JAWA BARAT BERIKRAR
1. SELALU MENJAGA DIRI DARI
SEGALA BENTUK KEKERASAN, KEJAHATAN DAN PENYIMPANGAN SEKSUAL
2. MENJAUHI SEGALA SESUATU YANG
MENYEBABKAN TERJADINYA KEKERASAN, KEJAHATAN DAN PENYIMPANGAN SEKSUAL
3. MENJAUHI TINDAKAN YANG
MENYAKITI, MERENDAHKAN, MENGHILANGKAN MARTABAT DAN KEHORMATAN DIRI DAN ORANG
LAIN
4. MENGAJAK ORANG LAIN UNTUK
BERSAMA SAMA MENOLAK TINDAKAN KEKERASAN, KEJAHATAN DAN PENYIMPANGAN SEKSUAL
5. MENCARI PERTOLONGAN DAN
MELAPORKAN SEGALA BENTUK KEKERASAN, KEJAHATAN DAN PENYIMPANGAN SEKSUAL YANG
MENIMPA DIRI, TEMAN DAN ORANG LAIN
6.
BERTEKAD MENJADI ANAK YANG BERAKHLAK MULIA, MEMBANGGAKAN ORANG TUA DAN BERGUNA
BAGI AGAMA, BANGSA DAN NEGARA
Lampiran 2
Jadwal
Pelaksanaaan Kegiatan
|
|||
Masa
Pengenalan Lingkungan Sekolah
|
|||
No
|
Waktu
|
Materi
|
Pemateri/Fasilitator
|
Senin
|
|||
16 Juli 2018
|
|||
1
|
06.30 - 07.00
|
Persiapan
|
OC
|
2
|
07.00 - 08.00
|
Upacara
Pembukaan
|
Wakasek
Kesiswaan
|
3
|
08.00 - 10.00
|
Kebijakan
Dinas Pendidikan Provinsi tentang Membangun Peserta Didik yang Berkarakter
|
Kepala
Sekolah
|
4
|
10.00 - 10.30
|
Istirahat
|
OC
|
5
|
10.30 - 12.00
|
Sekolah Ramah
Anak
|
Satgas SRA
|
6
|
12.00 - 13.00
|
Sholat
Dhuhur Berjamaah, Istirahat
|
OC
|
7
|
13.00 - 15.00
|
Pendidikan
Karakter
|
Guru
|
8
|
15.00 -
|
Pulang
|
|
Selasa
|
|||
18 Juli 2018
|
|||
1
|
06.30 - 07.00
|
Persiapan
|
OC
|
2
|
07.00 - 08.00
|
Upacara
|
Wakasek
Kesiswaan
|
3
|
08.00 - 10.00
|
Pengenalan
Kurikulum
|
Wakasek
Kurikulum
|
4
|
10.00 - 10.30
|
Istirahat
|
OC
|
5
|
10.30 - 12.00
|
Keluarga
Sadar Hukum
|
Guru
|
6
|
12.00 - 13.00
|
Sholat
Dhuhur Berjamaah, Istirahat
|
OC
|
7
|
13.00 - 15.00
|
Tata Tertib
Berlalu Lintas
|
Kepolisian
|
8
|
15.00 -
|
Pulang
|
|
Rabu
|
|||
19 Juli 2018
|
|||
1
|
06.30 - 07.00
|
Persiapan
|
OC
|
2
|
07.00 - 08.00
|
Upacara
|
Wakasek
Kesiswaan
|
3
|
08.00 - 10.00
|
Budaya
Literasi
|
Guru
|
4
|
10.00 - 10.30
|
Istirahat
|
OC
|
5
|
10.30 - 12.00
|
Pengenalan
Kegiatan Ekstrakurikuler
|
Wakasek
Kesiswaan
|
6
|
12.00 - 13.00
|
Sholat
Dhuhur Berjamaah, Istirahat
|
OC
|
7
|
13.00 - 15.00
|
Pengenalan
Lingkungan Sekolah
|
Pembina
OSIS
|
8
|
15.00 -
|
Pulang
|
Lampiran
3.
TATA TERTIB
MASA PENGENALAN
LINGKUNGAN SEKOLAH SMA/SMK/MA TAHUN 2018
1.
Hadir 10 (sepuluh) menit sebelum sesi dimulai;
2.
Menggunakan tanda pengenal pada setiap sesi;
3.
Tidak menggunakan sandal dan baju kaos ketika mengikuti sesi;
4.
Mengikuti semua sesi secara penuh dari pembukaan sampai
dengan penutupan;
5.
Tidak merokok
6.
Berperan aktif pada setiap sesi kegiatan;
7.
Jika karena sesuatu hal tidak dapat mengikuti sesi, harus melapor kepada panitia;
Lampiran 4
Jadwal Pelaksanaan Kegiatan
|
||
Kemah Bersama Pramuka Implementasi
Kurikulum 2013
|
||
No
|
Waktu
|
Kegiatan
|
Kamis
|
||
1
|
06.30 - 07.00
|
Registrasi peserta
|
2
|
07.15 - 08.00
|
Upacara Pembukaan
|
3
|
08.00 - 09.00
|
Pendirian Tenda
|
4
|
09.00 - 11.00
|
Orientasi Perkemahan
|
5
|
11.00 - 13.00
|
ISHOMA
|
6
|
13.00 -15.00
|
Fun Games
|
7
|
15.00 - 15.45
|
Sholat Ashar Berjamaah dan Istirahat
|
8
|
15.45 - 18.00
|
Pramuka Dulu, Kini dan Nanti
|
9
|
18.00 - 19.30
|
Sholat Maghrib, Sholat Isya (TKK
Keagamaan) Makan Malam
|
10
|
19.30 - 20.30
|
Perkenalan Ekstrakulikuler
|
11
|
20.30 - 23.00
|
Pentas Seni
|
Jumat
|
||
1
|
23.00 - 04.30
|
Istirahat Malam / Jaga Malam
|
2
|
04.30 - 04.45
|
Persiapan Kegiatan Hari Sabtu
|
3
|
04.45 - 05.30
|
Sholat Shubuh Berjamaah dan Ceramah
Pagi
|
4
|
05.30 - 06.30
|
Kesamaptaan/Senam Pagi
|
5
|
06.30 - 07.00
|
Sarapan Pagi
|
6
|
07.00 - 07.15
|
Persiapan
|
7
|
07.15 - 08.15
|
Sejarah Kepramukaan
|
8
|
08.15 - 09.15
|
Struktur Organisasi
|
9
|
09.15 - 09.45
|
Ice Breaking
|
10
|
09.45 - 10.45
|
Pengenalan SKU dan SKK
|
11
|
10.45 - 11.45
|
Tanda Pengenal Pramuka
|
12
|
11.45 - 13.00
|
Sholat Jumat Berjamaah/Keputrian dan
Makan Siang
|
13
|
13.00 - 14.15
|
Organisasi Penegak
|
14
|
14.15 - 14.45
|
Ice Breaking
|
15
|
14.45 - 15.45
|
Sholat Ashar Berjamaah dan Istirahat
|
16
|
15.45 - 16.45
|
Peraturan Baris Berbaris
|
17
|
16.45 - 17.45
|
Pencapaian TKK Memasak
|
18
|
18.00 - 19.30
|
Sholat Maghrib, Sholat Isya (TKK
Keagamaan) Makan Malam
|
19
|
19.30 - 20.30
|
Pramuka Dulu, Kini dan Nanti
|
20
|
20.30 - 23.00
|
Pentas Seni
|
Sabtu
|
||
1
|
23.00 - 04.30
|
Istirahat Malam / Jaga Malam
|
2
|
04.30 - 04.45
|
Persiapan Kegiatan Hari Sabtu
|
3
|
04.45 - 05.30
|
Sholat Shubuh Berjamaah dan Ceramah
Pagi
|
4
|
05.30 - 06.30
|
Kesamaptaan/Senam Pagi
|
5
|
06.30 - 07.30
|
Sarapan/Pencapaian TKK Memasak
|
6
|
07.30 - 09.30
|
Games Outdoor
|
7
|
09.30 - 10.30
|
Bongkar Tenda dan Operasi Semut
|
8
|
10.30 - 11.30
|
Upacara Penutupan
|
9
|
11.30
|
Pulang
|
Lampiran 5
Kurikulum
Kemah Bersama Pramuka
|
||
Implementasi Kurikulum 2013
|
||
No
|
Materi
Pelatihan
|
Jumlah
Jam
|
1
|
Sejarah
Kepramukaan
|
2
|
2
|
Pengenalan
SKU dan SKK
|
4
|
3
|
Tanda
Pengenal dalam Pramuka
|
4
|
4
|
Struktur
Organisasi Pramuka
|
4
|
5
|
Organisasi
dalam Ambalan Penegak
|
4
|
6
|
Pembiasaan
Keimanan dan Ketaqwaan
|
2
|
7
|
Upacara
Pembukaan, Penutupan dan Upacara Lainnya
|
2
|
8
|
Orientasi
Perkemahan
|
2
|
9
|
Kesamaptaan/Olahraga
|
2
|
10
|
Peraturan
Baris Berbaris
|
2
|
11
|
Dinamika
Kelompok
|
4
|
12
|
Motivasi
|
2
|
13
|
Refleksi
dan Renungan
|
2
|
Jumlah Jam
|
36
|
0 Response to "Panduan Panitia Dari Provinsi Jawa Barat Masa Pengenalan LIngkungan Sekolah (MPLS) SMK Negeri 3 Depok"
Post a Comment